Jaguar Dewi Perssik Terobos Jalur Busway - Ini Upaya Hukum Transjakarta
Dewi Perssik Terobos Jalur Busway dengan Jaguar, Ini Upaya Hukum Transjakarta . . .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bidang legal PT Transjakarta tengah mengkaji aspek hukum terkait peristiwa penerobosan jalur transjakarta di kawasan Pejaten, tepatnya depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Penerobos jalur transjakarta diketahui mobil bermerek Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang diketahui adalah mobil dari pedangdut Dewi Perssik.
Baca: Setelah Hujan Kecaman, Kini Dewi Perssik Panen Empati Netizen karena Unggah Video Ini
"Kita masih kaji (upaya hukum) lagi dipelajari bidang legal transjakarta," kata Juru Bicara PT TransJakarta, Wibowo kepada Kompas.com, Senin (27/11/2017).
Baca: 3 Cara Sederhana Mengatasi Bau Mulut, Yuk Dicoba
Wibowo juga mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak Dewi Perssik. Namun, hingga saat ini pihak dari Dewi Perssik belum menunjukan itikad baiknya ke Transjakarta dengan cara meminta maaf.

"Belum ada sampai saat ini (permintaan maaf Dewi Perssik ke Transjakarta)," ucap Wibowo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, meskipun Dewi Perssik beralasan sedang dalam keadaan mendesak untuk mengantar asistennya ke Rumah Sakit Fatmawati, hal itu tetap dilarang.
"Bagaimanapun juga enggak boleh lewat busway, kecuali dia (Dewi Perssik) posisinya berada di mobil ambulans. Kalau dia pakai mobil pribadi, sorry nih, tahu dari mana dia sakit," kata Andri.
Andri menuturkan, kendaraan yang boleh melintasi busway saat terdesak adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Jika Dewi Perssik beralasan mengantar orang sakit, sebaiknya asistennya diantar dengan ambulans.
"Jalur khusus transjakarta bisa untuk jalur evakuasi dalam keadaan darurat. Tetapi harus resmi kaya ambulans dan pemadam kebakaran," ucap Andri.