Polisi Geledah Rumah Mewah Ahmad Dhani, Ada Mulan dan Hal Menyedihkan Pun Terjadi pada Ibundanya
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian berharap pentolan grup Dewa 19 tersebut segera ditahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kamis (30/11/2017) malam, kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan digeledah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Di kediaman mewah Dhani tersebut, ada istri Dhani yakni Mulan Jameela dan ibunda Dhani.
"Kalau mau menggeledah beritahu kita, supaya didampingi. Karena di sana (kediaman Dhani) ada Bu Mulan, dia enggak mengerti apa-apa istri beliau. Ada orangtuanya juga. Dia enggak ngerti apa-apa," kata Razman, kuasa hukum Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran polisi tidak menemukan Kartu SIM (Subscriber Identity Module), atau kartu telepon genggam pribadi milik Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani tidak membawa telepon genggam pribadinya tersebut saat proses penyidikan, Kamis siang.
"Tapi SIM card itu dicari di mobil enggak ketemu, di rumah juga enggak ketemu. Sampai akhirnya terjadi proses penggeledahan," lanjut Razman.
Tak hanya Mulan, di kediaman Dhani juga ada sang ibundanya.
Sang ibunda yang belum mengetahui maksud penggeledahan diketahui menangis di kediaman Dhani.
"Bahkan dari bahasanya beliau (Ahmad Dhani) juga cukup emosi, karena mendengar ibunya yang di sana menangis segala macam. Saya hanya mengimbau aparat dalam melakukan penyidikan marilah kita objektif," kata Haris, juru bicara Ahmad Dhani.
Segera Ditahan
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian berharap pentolan grup Dewa 19 tersebut segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucap Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jack Lapian, yang ditemui pada Kamis (30/11/2017).
Menurut Andreas, ada dua penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni objektif dan subyektif.
Untuk alasan obyektif, sesuai Pasal 21 KUHAP Ayat 4 yang menyatakan bahwa penahanan itu sendiri dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih.