Sudahkah Kamu Mengurus Surat Keterangan Surat Bebas PPh Final? 5 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui
Sehubungan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Pembebasan PPh Final,Ditjen pajak mengunggah info penting
Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.
PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.
Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sehubungan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Pembebasan PPh Final atas pengalihan hak berupa (balik nama) tanah dan/atau bangunan yang masih atas nama pihak lain (bukan atas nama Wajib Pajak sebagai pemilik sebenarnya).
Baca: Debat Soal Presiden Mundur atau Tidak, Pria Ini Tewas Dihajar Temannya Pakai Balok Kayu, Sadis!
Ditjen pajak mengunggah info melalui akun sosial media Instagram @ditjenpajakri pada Rabu (29/11/2017).
Berikut informasi yang perlu kamu ketahui.
1. Harta berupa tanah dan/atau bangunan yang telah dibayarkan Uang Tebusannya dan telah tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus dilakukan pengalihan hak (dilakukan balik nama) menjadi atas nama wajib pajak itu sendiri.
2. Permohonan pengalihan hak yang dibebaskan PPh Final dilakukan paling lambat 31 Desember 2017.
3. Pembebesan PPh Final diberikan apabila dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak masih atas nama: Nominee, Pemberi Hibah, Pewaris, atau salah satu Ahli Waris (dalam hal warisan telah terbagi).
Baca: Ridwan Sebut Kalau Demian Aditya Sudah Menjenguk Edison Wardhana Semalam
4. Pembebesam PPh Fial tidak diberikan apabila dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan berasal dari transaksi pembelian daro developer dan belum dibalik nama dari developer ke Wajib Pajak.
5. Pembebasan PPh Final dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan dokumen kepada Notaris dan/atau PPAT berupa Surat Keterangan Bebas atau Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Caption: Sehubungan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Pembebasan PPh Final atas pengalihan hak berupa (balik nama) tanah dan/atau bangunan yang masih atas nama pihak lain (bukan atas nama Wajib Pajak sebagai pemilik sebenarnya), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 165/PMK.03/2017 disampaikan beberapa hal penting yang sebaiknya Anda ketahui.
Salah satu poin perubahan dari PMK-165/PMK.03/2017, Wajib Pajak dapat memperoleh pembebasan PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang belum dilakukan balik nama ke dirinya dengan cara, selain menunjukkan Surat Keterangan Bebas, bisa menggunakan Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Notaris dan/atau PPAT.