Digaji Tidak Sesuai UMK, Guru Sekolah Ini Diancam Denda Jika Mengundurkan Diri

Digaji Tidak Sesuai UMK, Guru Sekolah Ini Diancam Denda Jika Mengundurkan Diri

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
ilustrasi guru 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yth Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Saya mengajar di salah satu SMP swasta digaji sebesar Rp 1,2 juta sementara transport dari rumah ke sekolah dihitung-hitung Rp 500 ribu/bulan, dan jika resign kena denda.

Baca: Nah Loh, Plt Bupati Tanggamus dan Anggota DPRD Terancam Tidak Gajian Selama 6 Bulan

Kenapa sekolah yang tidak bayar gaji sesuai UMK tidak ditegur? Terimakasih atas perhatiannya.

Pengirim: +6281286380xxx

Jawaban

Diminta Buat Surat Tertulis

TERIMAKASIH atas informasinya. Kami mohon untuk yang bersangkutan dapat melaporkan secara tertulis ke Disnaker Provinsi Lampung dan nanti akan ditindaklanjuti pegawai pengawas Disnaker Provinsi Lampung.

SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved