Nah Loh, Plt Bupati Tanggamus dan Anggota DPRD Terancam Tidak Gajian Selama 6 Bulan
Nah Loh, Bupati Tanggamus dan Anggota DPRD Terancam Tidak Gajian Selama 6 Bulan
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan berupaya dengan Badan Anggaran DPRD agar APBD 2018 segera disahkan jadi peraturan daerah (perda).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, sesuai aturan APBD kabupaten/kota wajib diserahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung 30 November 2017.
Baca: Ceramahnya Viral dan Disebut Memukau, Ini Profil Habib Jindan bin Novel
Selain itu Sekretaris Provinsi Lampung Sutono sudah beri surat edaran ke kabupaten/kota terkait hal itu.
Sebab APBD kabupaten/kota akan jadi APBD provinsi. Namun yang terjadi di Tanggamus sampai batas akhir belum menyerahkan APBD.
"Batas waktu memang sudah lewat, tapi kami berupaya konsultasi (ke Banggar diupayakan agar APBD bisa menjadi perda. Kalau tidak sepekat juga terpaksa APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," ujar Hilman, Jumat 1 Desember 2017.
Baca: APBD 2018 Kabupaten Tanggamus Batal Diketok Palu oleh DPRD, Ini Alasannya
Ia tambahkan, dampak APBD jadi Perkada atau Perbub yaitu, pusat tidak memberi dana yang selama ini masuk anggaran perimbangan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan lainnya.
Lalu pejabat politik yaitu para anggota dewan, dan kepala daerah tidak terima gaji selama enam bulan sejak awal 2018.