Ini Syarat Warga yang Ingin Gunakan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Ini Syarat Warga yang Ingin Gunakan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang meminta masyarakat yang menggunakan lahan maupun yang menempati rumah milik PT KAI wajib mengajukan kontrak.
Ini diungkapkan Senior Manager Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M Arif Nurul Falah saat menggelar sosialisasi bersama warga Pasir Gintung, Selasa, 7 Desember 2017.
Baca: Siswi Ini Dipaksa Intim dengan Kekasihnya Lalu Direkam 4 Pemuda. Kejadian Selanjutnya Tragis
Ia mengatakan pihaknya ditugaskan oleh negara bukan hanya menjaga aset melainkan juga untuk mendayagunakan aset sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Arif menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penggusuran jika warga yang menempati aset KAI tertib melaksanakan hak dan kewajibannya.
Hak dan kewajiban telah tertuang dalam ikatan kontrak. Karena itu kata, dia, penertiban aset juga bukan tanpa dasar.
Menurutnya sebelum penertiban PT KAI telah melakukan pemetaan sesuai dengan groundcaart sebagai dasar kepemilikan aset.