Asyik Main HP di Atas Motor, Wanita Ini Kena Jambret
Asyik Main HP di Atas Motor, Wanita Ini Kena Jambret. . . . . . . . . . . . . .
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Nadia Hidayati (26) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi korban jambret.
Dia dijambret ketika sedang memainkan handphone di atas sepeda motor.
Baca: Mamah Dedeh Semprot Jemaah Wanita yang Hendak Curhat, Lihat Videonya
Saat itu ia berada di perjalanan membonceng rekannya, Apik Stiarini.
Nadia mengendarai motor melintasi Jalan Melati I, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Handphone sedang dimainkan di atas motor, dirampas tersangka," ujar Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Jumat, 8 Desember 2017.
Korban tidak mengetahui bila aksinya bermain HP di jalan, mengundang pelaku kejahatan.
Kerugian yang diderita korban adalah handphone i-phone 6 warna gold 16 GB dengan nilai Rp 5 juta.
Andik menuturkan, petugas melakukan penyelidikan yang diketahui handphone korban berada di salah satu konter HP di Sukanegeri, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Atas kerjasama dengan konter, petugas mengidentifikasi tersangka bernama Arifki (20) dan Kiki Adriyanto (19) warga Sukanegeri, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Petugas bergerak ke kediaman Kiki Adriyanto, pada 28 November 2017 pukul 23.00 WIB.
Petugas menangkap Kiki yang saat itu sedang berada di rumah.
Baca: (VIDEO) Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Debt Collector Indra Yana
Saat itu, lanjut Andik, tersangka merasa tidak bersalah. Tidak berhenti dengan Kiki, petugas mengembangkan ke tersangka Arifki.
Polisi menangkap Arifki satu hari setelahnya, 29 November 2017 pukul 22.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iphone 6 warna gold 16 GB, satu kotak HP, satu unit sepeda motor honda beat warna putih merah tanpa plat yang digunakan para pelaku untuk berbuat kejahatan.