Bagi Anda Calon Pengantin Baru Undangan Lucu dan Unik Ini Bisa Jadi Referensi

Undangan Pernikahan Ini Unik dan Lucu, Bagi Anda Calon Pengantin Baru Bisa Jadi Referensi Nih

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Surat undangan pernikahan Kahiyang Ayu-Bobby Nasution, yang dilampiri pemberitahuan tak menerima sumbangan dalam bentuk apapun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya.

Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran.

Baca: Asyik Mesum di Rumah Makan, Sejoli Ini Kaget Begitu Lihat Polisi, Ini Yang Terjadi Selanjutnya

Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya.

Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Siapapun tidak bisa menolak jodohnya. Termasuk aturan.

Di dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada larangan bagi karyawan sekantor untuk menikah.

Aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya MK memutuskan menerima gugatan tersebut.

Di dalam putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Baca: Gara-gara Hal Sepele Ini, Kasus Mutilasi Wanita Cantik di Karawang Akhirnya Terbongkar

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan.

Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved