Penjual Air Galon Merasa Untung Berlipat-lipat Sejak Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba
Penjual Air Galon Merasa Untung Berlipat-lipat Sejak Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rendy Putra Wijaya (28), satu dari lima tersangka pengedar narkoba, mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani jual-beli bisnis haram tersebut.
Warga Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung itu tergiur menekuni jadi pengedar karena menjanjikan keuntungan yang besar.
Baca: Dikeluarkan Dari Sekolah, Siswi Pelakor Ini Bukannya Tobat, Malah Buat Tulisan Bikin Geram Netizen
"Selama 3 bulan saya baru dua kali jual beli narkoba," kata Rendi saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolda, Kamis, 14 Desember 2017
Menurut Rendy, dari hasil penjualan tersebut dia mendapat keuntunganRp 3 juta.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk bermain," kata pria berprofesi sebagai penjual air galon tersebut
Baca: Heboh Video MesAum - Tim Dokter Turun Tangan, Akhirnya Hanna Annisa Tidak Bisa Mengelak
Senada diungkapkan tersangka narkoba Marwan Husin. Ia membantah sebagai seorang pengedar dan hanya penyalahguna saja.
"Saya bukan pengedar, namun pemakai. Mulanya coba-coba karena ditawari temen, kemudian jadi ketagihan," kata Marwan baru enam bulan mengenal narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai menambahkan, masing-masing dari mereka sudah ditetapkan polisi jadi tersangka.
"Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya
