Tok! Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor Kini Dibolehkan. Begini Putusan MK

Tok! pernikahan antar-karyawan sekantor kini dibolehkan. Begini Putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Safruddin
thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tok! pernikahan antar-karyawan sekantor kini dibolehkan. Begini Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca: Praperadilan Setya Novanto Jilid II Gugur di Tangan Hakim Kusno-Begini Reaksi Pengacara Setnov

Baca: Bujangan Ini Kena Pelet Nenek-nenek hingga Sempat Menikah, Kejadian Selanjutnya Tak Diduga

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Perusahaan ini menawarkan tambahan gaji jika bisa menurunkan berat badan | Koreaboo
Perusahaan ini menawarkan tambahan gaji jika bisa menurunkan berat badan | Koreaboo (Koreaboo)

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir adalah hal yang tak dapat dielakkan.

Selain itu dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

Mahkamah juga menyatakan, perusahaan menyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata Arief.

Baca: Gugup Jelang Melahirkan, Sandra Dewi Mengaku Khawatirkan Soal Ini

Selain mengabulkan permohonan, MK juga menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017 delapan pegawai mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan.

Dalam huruf f diatur "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved