Cara Kerja Komplotan Lampung Timur Gasak Motor Anggota TNI di Bandar Lampung

Cara Kerja Komplotan Lampung Timur Gasak Motor Anggota TNI di Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
ekspose kasus curanmor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark menegaskan tersangka pencurian motor milik oknum anggota TNI di Way Kandis, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, melakukan aksinya secara berkelompok.

"Tersangka ada tiga orang. Mereka berangkat dari Lampung Timur menggunakan sepeda motor, kemudian mereka menyisir wilayah Bandar Lampung secara acak," sebut Kapolsek Kedaton Kompol Bismark di Bandar Lampung, Minggu, 17 Desember 2017.

Baca: Penampakan Setan Berwujud Manusia Terekam CCTV Masjid, Wuushhhhh Hilang Secepat Kilat

Masih kata dia, setelah melihat sasaran yang empuk, satu orang tersangka bertugas memetik motor.

"Nah yang keduanya berjaga melihat situasi, begitu motor sudah dipetik, satu orang yang berjaga itu kemudian membawa motor langsung ke Lampung Timur," sebutnya.

Bismark mengatakan, motor yang dibawa ke Lampung Timur sesegera mungkin untuk dijual.

"Namun saat menjalankan aksinya kesekian kalinya, ternyata tersangka ini apes, ketahuan dan kepergok oleh warga," ujarnya.

Saat kepergok itulah, satu tersangka bernama Erwin (22) ditangkap di Bandar Lampung, sementara itu dua rekannya masih buron.

"Ketiganya dari Lampung Timur semua, dan dari pengakuan tersangka, sudah ada empat TKP pencurian, dan kami sudah lakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya.

Kompol Bismark menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan Een Evina (39) warga Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Korban melaporkan telah terjadi pencurian dua unit sepeda motor pada Jumat, 20 Desember 2017 di kediamannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu korban dari tersangka Erwin," kata Kapolsek di Bandar Lampung.

Menurut Bismark, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara membuka kontak motor menggunakan Kunci Leter T.

Baca: Deddy Corbuzier Permalukan Wartawan Zaman Now saat Diwawancarai Tentang The Sacred Riana

Barang Bukti Yang disita yaitu, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah muda tanpa plat nomor, satu buah kunci leter T terbuat dari besi.

Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk rekannya masih kita lakukan pengejaran," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved