Berita Lampung

Terdakwa Tabrakan Maut di Lampung Tengah Ngaku Bikin SIM Secara Ilegal

Pengakuan terdakwa kepada hakim bahwa SIM yang dia miliki saat ini dibuat secara instan dan tanpa melalui tes.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
KECELAKAAN MAUT - Terdakwa RDA (20) pelaku kasus kecelakaan maut yang menewaskan siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah saat dadir di PN Gunung Sugih, Selasa (12/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang kasus kecelakaan maut di Kabupaten Lampung Tengah yang merenggut nyawa siswi SMA di Lampung Tengah berinisial AGS (16), asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah masih berlanjut.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang digelar secara terbuka itu, majelis hakim menanyakan sejumlah pertanyaan, dan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Munawar, terdakwa RDA (20) mengakui saat kejadian, dirinya mengendarai mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ponijan ayah korban saat mengawal sidang terdakwa yang menewaskan anaknya itu, pada Sabtu (29/8/2025). 

"SIM milik terdakwa dibuat sesudah kejadian kecelakaan lalulintas tabrak lari, saat sidang terdakwa berkata jujur pas kejadian dia tidak punya SIM," kata Ponijan. 

Kepada hakim, lanjut Ponijan, terdakwa baru membuat SIM setelah insiden kecelakaan itu terjadi. 

Ponijan mengatakan, dia mendengar dengan jelas bahwa pengakuan terdakwa kepada hakim bahwa SIM yang dia miliki saat ini dibuat secara instan dan tanpa melalui tes seperti yang seharusnya, atau biasa disebut "SIM tembak".

"Dia nggak punya SIM, punya setelah nabrak anak saya, dia ngaku di persidangan bikin (SIM) nembak di Polres Lampung Tengah," kata dia. 

Ponijan melanjutkan, terdakwa juga mengaku di persidangan bahwa dia menabrak orang lain sebelum menabrak anaknya hingga tewas. 

Dia menyebutkan, pengakuan terdakwa di persidangan bahwa ia sadar sudah menabrak korban pertama di perbatasan kampung Adi -Bumi Kencana. 

Setelah itu, lanjutnya, terdakwa menabrak anaknya dengan dalih tidak sadar akibat epilepsi yang dideritanya kumat. 

"Setelah menabrak korban pertama, terdakwa tetap melaju sampai nabrak anak saya dan berenti karena tiang listrik. Saksi juga mengaku bahwa terdakwa ngebut sekali," terangnya.

"Alasan nabrak anak saya pas di persidangan karena epilepsinya kumat, tapi saya tidak habis pikir bisa semudah itu beralasan," terusnya. 

Terdakwa Menabrak 2 Korban

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga terpental dan tewas di TKP, turut dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah. Selasa (12/8/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Arisa yang juga hampir menjadi korban laka lantas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved