Berita Lampung

Warga Lampung Utara Lapor ke Polisi Dianiaya Pria Berulang Kali tanpa Sebab

J diduga telah melakukan penganiayaan berencana karena peristiwa penyerangan telah dilakukan berulang kali.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi korban
PENGANIAYAAN - Amirudin korban penganiayaan saat berada di puskesmas untuk visum, Sabtu (20/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara- Pria paruh baya Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, polisikan JE ke Polsek Bukit Kemuning atas dugaan tindakan kekerasan fisik.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ujang adik kandung korban mengungkap kronologi kejadian pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB. 

"Jadi kronologinya, saat kakak kami berkunjung ke rumah saudara kemudian tiba-tiba pelaku berinisial J langsung melakukan penyerangan hingga memukul kepala kakak saya," kata Ujang, Sabtu (20/9/2025). 

"Jadi J ini secara langsung menghampiri dan spontan memukul kepala kakak saya," tegasnya.

Ujang mengatakan, J diduga telah melakukan penganiayaan berencana karena peristiwa penyerangan terhadap kakaknya telah dilakukan berulang kali.

"Kalau dari hitungan kami bahwa J ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab," ujarnya.

Adapun kejadian sebelumnya J telah memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban. 

Ujang mengatakan, keluarga meminta kepolisian agar pelaku diproses secara hukum dan melakukan penahanan.

Pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.

"Kami meminta kepada polisi agar pelaku dipenjara, karena membahayakan bagi pihak keluarga," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keteranganya pasca peristiwa tersebut. 

Proses selanjutnya kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku.

"Apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung," kata AKP Edy. 

Begitu sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan diproses secara hukum.

"Jadi ketika kami tanya-tanya pada saat terduga pelaku ini dijemput, J ini agak linglung jawabannya dan kami tetapi proses," kata AKP Edy.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved