Dua Truk Pengangkut Daging Ikan Patin Diamankan Petugas Balai Karantina Ikan di Pelabuhan Bakauheni

Dua Truk Pengangkut Daging Ikan Patin Diamankan Petugas Balai Karantina Ikan di Pelabuhan Bakauheni

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
truk pengangkut pilet ilegal 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Ikan wilker Bakauheni, Lampung Selatan, mengamankan 2 mobil boks termoking yang membawa pilet (daging) ikan patin yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pada Rabu, 20 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 wib.

Menurut penanggungjawab BKI Wilker Bakauheni, Lampung Selatan, Catur S Udiyanto, ada dua mobil boks termoking yang mengangkut pilet yang diamankan pihaknya karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Baca: Jelang Pengumuman Calon Gubernur Lampung di DPP PKB, Arinal Satu Ruangan dengan Nunik dan Muhaimin

“Masing-masing truk membawa 15 ton pilet. Total ada 30 ton pilet ikan patin yang kita amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” kata dia di Lampung Selatan.

Catur mengatakan, pilet tersebut berasal dari Batam kepulau Riau.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapati dokumen yang dibawa merupakan dokumen palsu.

Karena itu truk bermuatan pilet tersebut diamankan.

“Siang ini truk yang mengangkut pilet tanpa dokumen itu akan kita bawa ke BKI Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved