Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) JKPD Sidak Makanan Kedaluwarsa dan Mengandung Formalin, Ini Hasilnya
Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Okta Kesuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung.
Sidak dalam rangka pemantauan dan pengawasan keamanan dan pengawasan keamanan pangan ini dilakukan menjelang Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018. Sidak dilakukan di Pasar Kangkung, Pasar Tugu, dan Giant Express Antasari, Bandar Lampung Kamis 21 Desember 2017.
Baca: Bukan Citra Kirana atau Ayu Ting Ting, Ternyata Perempuan Ini yang Kini Dekat dengan Andy Arsyil
Adapun yang diperiksa oleh tim JKPD berupa beras, kerupuk, garam, mie instan, sayur dan buah - buahan yang dicurigai tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan mengandung bahan pengawet berbahaya seperti formalin dan boraks. Dari hasil pemeriksaan, Tim JKPD tidak menemukan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Baca: Awkarin Bongkar Bobrok Salmafina yang Kelam, Respons Netizen: Kayak Gini Gw Dukung
Hanya saja masih ditemukan di pasar tradisonal di Bandar Lampung beberapa bahan pangan kemas yang tidak lengkap izin edarnya. Meski demikian, Ketua Tim JKPD Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan sidak yang dilakukan hari ini sudah cukup bagus untuk keamanannya.
“Pada segi kuantitas dan kualitas sudah cukup bagus, tidak ditemukan bahan pangan yang dicemari oleh bahan nonpangan atau bahan kimia lainnya," sebutnya. (okj)