Dua Anggota Kuda Kepang Lain Jenis Main Kuda-kudaan, Ya Begini Akibatnya

Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Baca: DPW PAN Lampung Gelar Rapat, Mencuat Opsi Usung Zainudin Cagub

Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.

Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.

Baca: Di Luar Messi, Pemain Barcelona Ini Sudah Akrab dengan Gawang Real Madrid

Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali. Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.

Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.

Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohon bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda. Keduanya kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun hamil di Pringsewu
Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun hamil di Pringsewu ()

Keduanya dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.

Diketahui, pelaku mengenal korban karena rekan satu grup di kesenian kuda kepang.

Selain itu, korban merupakan anak dari rekan mereka dalam grup kesenian tersebut.

Halaman
12
Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved