Mulai Tahun Depan, Polda Lampung akan Beri Sanksi Ini Bagi Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Polda Lampung berencana akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung berencana akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar.
Penertiban dengan cara menderek kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan sepanjang ruas jalan di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Baca: Menyebar di Grup WA, Es Krim Walls Lambangkan LGBT Beredar di Indonesia akan Diboikot, Ehh Ternyata
Kendraan roda empat yang diderek, nantinya akan diangkut petugas, kemudian dikandangkan ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigadir Jendral Angesta R Yoyol mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan di bahu jalan.
"Disamping itu, penertiban ini bertujuan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas Kota Bandar Lampung," terang Yoyol sapaan-akrab Wakapolda, Kamis, 28 Desember 2017.
Penertiban terhadap kendaraan parkir sembarang, sambungnya, akan ditertibkan petugas mulai pukul 01.00 Wib setelah pergantian tahun baru.
“Jadi, pascapergantian tahun baru petugas akan berkeliling dan mengecek di ruas jalan Kota Bandar Lampung. Kami mengimbau agar masyarakat yang merayakan tahun baru, tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujarnya.
Baca: Terungkap, Dalang Pembunuhan Pelajar Tulangbawang Barat yang Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kegiatan penertiban ini, Yoyol mengaku, sudah menyiapkan tiga kendaraan derek untuk mengangkut kendaraan.
Masih menurut Yoyol, menjelang menyambut tahun 2018, Polda Lampung juga akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup di sejumlah titik-titik Kota Bandar Lampung.
“Sistem buka tutup tersebut, mulai diberlakukan pada H-1 tahun baru 2018,” ujarnya di Bandar Lampung.