Ingin Dapat Bantuan Hukum Gratis? Datang ke LBH Bandar Lampung

Bagaimana caranya agar warga bisa didampingi oleh lembaga hukum ketika ada kasus-kasus,

Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: wakos reza gautama
TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO
Warga Sawah Brebes mengadu ke LBH Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada lembaga terkait.

Bagaimana caranya agar  warga bisa didampingi oleh lembaga hukum ketika ada kasus-kasus, terutama kepada warga yang tidak mampu.

Baca: Fakta dari Deynica Welirang, Putri Bungsu dari Orang Paling Tajir se-Indonesia, Nomor 3 Bikin Mewek

Pengirim: 081379787xxx

Jawaban

Pendampingan kasus hukum ada beberapa kategori

Yang pertama LBH bisa mendampingi kasus-kasus struktural yang memang menjadi fokus kami seperti contohnya korban pelanggaran HAM.

Lalu fokus kami yang kedua ialah perkara orang-orang yang tidak mampu dan memberi bantuan cuma-cuma kepada mereka.

Syaratnya ialah memberikan identitas si pemohon bantuan hukum seperti KTP dan KK, lalu syarat lainnya ialah ada bukti-bukti perkaranya, dan surat keterangan tidak mampu.

Ada beberapa perkara yang tidak bisa kami dampingi.

Diantaranya ialah perkara korupsi, pelaku kekerasan kekerasan kepada perempuan dan anak, trafficking, korupsi, dan illegal logging.

Baca: (VIDEO) Bupati Tanggamus Diangkat Jadi Keluarga Kerajaan Adat Paksi Sekala Brak Lampung

Bagi pemohon pendampingan hukum bisa datang ke kantor kami di Jalan Amir Hamzah no. 35, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Alian Setiadi

Direktur LBH Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved