BREAKING NEWS LAMPUNG
Bukannya Insyaf, Residivis Dibawah Umur Ini Nekad Menjambret Demi Hal Sepele
Residivis ini bernama SA (16) warga Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNG BINTANG - Bukannya insyaf residivis dibawah umur ini nekad jambret lagi demi bisa menghabiskan malam tahun baru dengan berpesta pora.
Residivis ini bernama SA (16) warga Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, sebelumnya SA sudah pernah beraksi di sekitar Stadion Pahoman sekitar tahun 2016.
Baca: Inikah Gambaran Moms Kekinian? Netizen: OMG, Kita Banget Nih
Akibat perbuatannya setahun silam itu, SA harus meringkuk di Mapolresta Bandar Lampung dan di vonis 1,2 tahun. Setelah keluar beberapa bulan lalu, SA tidak kapok dan mengulangi perbuatannya di Desa Serdang Tanjung Bintang, jumat malam 30 Desember 2017.
Baca: Astaga, Tubuh Bocah 3 Tahun Tersangkut di Dalam Mesin Cuci Gara-gara Ini
Parahnya, aksinya ini dibantu oleh tetangganya EL (18), seorang santri di salah satu Pondok Pesantren yang kebetulan sedang berlibur.
Atas perbuatannya ini, SA dan EL diciduk oleh Polsek Tanjung Bintang. Dihadapan penyidik, SA mengaku menjambret untuk berpesta saat malam tahun baru bersama kawan-kawannya.
"Pengen ngrayain tahun baru, ya rencana bakar-bakar dan beli minum, kan baru juga keluar (penjara), jadi pengen ngerayain sama kawan-kawan," tutur SA, Selasa 2 Januari 2018.
SA pun mengaku jika sudah pernah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena perbuatan yang sama. Namun tidak membuatnya gentar karena sudah jalan buntu.
"Pengennya makan minum, tapi kan gak ada uang, jadi kepikirab jambret lagi, kebetulan juga pas ada kesempatan," tutupnya.