BREAKING NEWS LAMPUNG
Polres Pesawaran Gerebek Rumah Bandar Narkoba
Menurut Rahman, pelaku yang ditangkap adalah seorang bandar sekaligus pengedar narkoba.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran menggerebek diduga rumah bandar narkoba di Desa Gedung Menanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Pesawaran AKP Faturakhman itu berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba. Pelaku bernama Romi itu tercatat sebagai warga Desa Gedung Menanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Baca: PR di 2018: Gubernur Atasi Pengangguran, Kapolda Fokus Narkoba
Kasatnarkoba AKP Fatkhurrahman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa adanya terduga bandar yang mengedarkan narkoba di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Mendapati informasi tersebut, kemudian polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah warga yang dimaksud.
Baca: Oknum Polisi Polres Pesawaran Pukul dan Gigit Kapolsek Kedaton
"Ternyata benar dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba," terang Rahman mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sedang sabu-sabu siap edar, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai Rp 100 ribu.
Menurut Rahman, pelaku yang ditangkap adalah seorang bandar sekaligus pengedar narkoba. "Dugaan ini berdasarkan barang bukti narkoba yang sudah dipecah dan siap diedarkan oleh pelaku," tegasnya.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Pesawaran dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya petugas gabungan Satnarkoba Polres Pesawaran bersama petugas Polsek Gedong Tataan mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (31/12/2017) lalu. Kedua pelaku berinisial DW (40), warga Dusun Banjar Negeri, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, dan HS (36), warga Dusun Srimenanti, Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan. (*)