20 Orang dari Tiga Dusun Sambangi Cabjari Pringsewu, Begini Tujuan Mereka
Sejumlah 20 masyarakat Pekon Margakaya mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu, Rabu (3/1).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah 20 masyarakat Pekon Margakaya mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu, Rabu (3/1).Mereka bermaksud mengklarifikasi pengaduan sekelompok orang yang dianggap menjatuhkan nama baik Kepala Pekon Margakaya Abidin Ayub.
Baca: GRAFIS 5 Cara Mudah Menghilangkan Stres dengan Jitu
Perwakilan warga, Suhadizain (55) mengatakan, mereka yang berasal dari tiga dusun di Pekon Margakaya tidak menerima apabila kepala pekon dilaporkan telah menyalahgunakan anggaran dana desa.
Menurut dia, tanda tangan yang dikumpulkan untuk melaporkan Kepala Pekon Margakaya tidak valid. "Kami hadir di sini (kejaksaan) untuk aksi damai dan silahturahmi, untuk menyatakan tidak terima kalau kepala Pekon Margakaya dijelekkan masalah dana desa," tuturnya.
Baca: Disebut Sindir Jennifer Dunn, Astrid Kuya Malah Dipermalukan Habis-habisan
Menurut dia, Kepala Pekon Margakaya Abidin sudah berjuang semaksimal mungkin untuk masyarakat dan desa. Ia memastikan bahwa laporan yang dilakukan itu karena unsur politik jelang Pemilihan Kepala Pekon 2018 ini.
Rombongan masyarakat ini pun diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu Rolando Ritonga, yang membenarkan bahwa sebelumnya ada yang melaporkan Kepala Pekon Margakaya tersebut.
Dia menekankan, yang namanya laporan harus di ltindak lanjuti. Namun kalau hasilnya kenyataannya baik, mudah mudahan kebaikan itu ah yang dilihat.
"Sebagai penegak hukum tidak bisa di setir, kami sebagai penegak hukum harus selektif," tukasnya.
Ia mengungkapkan laporan ini awalnya masuk ke inspektorat, kejaksaan dan kepolisian. Dia berharap mudah mudahan apapun yang ditemukan nanti sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat.
Baca: Inilah 10 Tren Dekorasi Rumah yang Bakal Jadi Tren di Tahun 2018
Kalau pun ada masalah politik dan kepentingan tidak akan menjadi masalah. Sebab, tambah dia, yang jaksa periksa itu pemanfaatan dana desanya. Selama pemeriksaan itu berjalan, Rolando memastikan belum ada masalah.
Sebab, lanjut dia, pihaknya masih melihat ada tidaknya tindak pidana korupsi. Laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat lainnya, lanjut dia, sedang diteliti.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang kepala pekon di Kabupaten Pringsewu dituduh telah melakukan pelanggaran sejumlah kinerja. Baik itu dalam proses pembangunan fisik maupun pelanggaran administrasi.
Berdasar tuduhan tersebut sekelompok waga melaporkan si kepala pekon ke aparat Tipikor Polres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Cabang Pringsewu dan Inspektorat Pringsewu. Rudi, salah seorang warga sempat mendatangi inspektorat untuk mempertanyakan kembali laporan yang dilayangkan itu.
"Kami mempertanyakan ke pihak Inspektorat sudah sejauh mana aduan kami saat ini diproses," ujar Rudi salah satu warga Pekon Margakaya saat ditemui di Kantor Inspektorat, Jumat (27/10).
Ada beberapa item laporan Rudi dan rekan-rekannya, diantaranya tunjangan kadus/kaur untuk tahun 2016 yang menurutnya tidak diberikan. Lalu, insentif BHP 2016 hanya diberikan Rp 100 ribu per anggota per tahun.