Preman Pungli Sopir Truk di Jalintim Dibekuk
Penangkapan berkat laporan Ramadhian (33), warga Kelurahan Logok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang menjadi korban pelaku.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LABUHAN MARINGGAI - Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur menangkap satu dari lima preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar terhadap sopir angkutan barang di Jalan Lintas Timur (Jalintim). Dia adalah JD (19), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim.
Pelaku dibekuk polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (2/1/2018). Penangkapan berkat laporan Ramadhian (33), warga Kelurahan Logok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang menjadi korban pelaku.
Baca: 5 Pelaku Pungli Dibekuk Saat Tertangkap Basah Terima Ini dari Sopir Angkutan
Kapolsek Labuhan Maringgai Komisaris Effendi Koto mengatakan, JD bersama empat rekannya menghentikan truk Colt Diesel dari Jambi tujuan Jakarta yang dikemudikan Ramadian ketika melintas di Jalintim ruas Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Para pelaku mengancam korban dengan sebilah golok dan meminta uang Rp 100 ribu dan mengambil ponsel milik kernetnya," terang Effendi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Rabu (3/1/2018).
Baca: Awas Jambret di Jalintim, Tas Pengendara Ini Direbut
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)