Sah! PDIP Usung Herman HN-Sutono, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Ridho Ficardo
Bagaimana nasib petahana Gubernur Ridho Ficardo? Gabungan koalisi ini baru mendapatkan 15 kursi di parlemen.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Teka teki siapa calon gubernur yang diusung PDI-Perjuangan pada Pemilihan Gubernur Lampung akhirnya terjawab.
Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengumumkan langsung rekomendasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Kamis, 4 Januari 2018.
Pengumuman berlangsung sekitar pukul di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat.
Dua bakal calon gubernur yang "memperebutkan" kursi PDI-P, yakni Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan petahana Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Pilihan PDIP akhirnya menjatuhkan pilihan ke pasangan Herman HN-Sutono.
PDIP bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Di DPRD Lampung, PDIP sudah memiliki 17 kursi dan menduduki kursi Ketua DPRD yang dipegang kadernya Dedy Afrizal.
Syarat mendaftarkan calon gubernur minimal memiliki 17 kursi di parlemen.
Baca: Gadis Lampung yang Lolos Indonesian Idol 2018 Ini Tak Kenal Siapa Ayahnya, Kisahnya Bikin Merinding
Baca: Betapa Pilu, Bayi Meninggal di RSUD Gara-gara Tak Ada Perawat yang Bisa Pasang Infus
Baca: Mahasiswi Cantik Undip Tewas dengan Tragis, 7 Fakta Temuan Polisi Mengejutkan - Ada Jejak Sepatu
Bagaimana nasib petahana Gubernur Ridho Ficardo?
Koalisi Partai Demokrat dan PPP belum cukup untuk mengusung calon.
Gabungan koalisi ini baru mendapatkan 15 kursi di parlemen.
Tidak ada jalan lain, Ridho harus mendekati Gerindra dan PAN.