Seru! Twitwar Fahri Hamzah dengan Kader PKS, Gara-gara Fahri Hamzah Ancam Bongkar Aib PKS

Seru! Twitwar Fahri Hamzah dengan Kader PKS, Gara-gara Fahri Hamzah Ancam Bongkar Aib PKS

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tak terima dengan pemecatan itu, Fahri Hamzah menggugat keputusan DPP PKS ke pengadilan.

Baca: Heboh Video Ustaz Bachtiar Nasir Minum Air Kencing Unta, Blog Dokter Sampai Menuliskan Ini

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri.

PKS banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.

Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.

Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.

"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).

Mujahid memaparkan, putusan PN Jaksel pada Desember 2016 mengabulkan gugatan penggugat (Fahri) untuk sebagian.

Pengadilan juga menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun tiga tergugat yang dimaksud adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Baca: Fakta Baru Terkuak Mengenai Lelaki yang Disujudi Jennifer Dunn di Malam Penggerebekan!

Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan tergugat 2 tentang pemberhentian penggugat (Fahri) dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved