Di Dalam Kaleng Biskuit Polisi Temukan Barang Haram yang Sangat Dilarang Negara

Aparat Satnarkoba Polres Waykanan menangkap dua pelaku narkoba berinisial PR alias Giok (49) dan NR (29)

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Aparat Satnarkoba Polres Waykanan menangkap dua  pelaku narkoba berinisial PR alias Giok (49) dan NR (29), keduanya warga  Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/1/2018). Keduanya diduga sebagai pengedar  sabu.

Baca: Masjid Kuno yang Penuh Rahasia Ditemukan di Afghanistan, Ini Istimewanya

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Ipru Nelson Siahaan menerangkan, ungkap kasus pengedar sabu berawal pada Sabtu ( 06/01/18) sekira jam 13.30 Wib.

Kala itu, anggota Satnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat di rumah Gio sedang terjadi transaksi  sabu.

Selanjutnya anggota satresnarkoba bersama Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. "Saat penyergapan  berlansung tersangka sedang melakukan transaksi, sehingga tidak dapat berkutik," kata Nelson, Minggu (7/1). 

Baca: Begini Reaksi Ussy Sulistyawati Ketika Tahu Bekas Suami Melamar Daun Muda

Petugas mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak tiga belas paket dengan berat bruto sekira 3,34 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kaleng biskuit berikut dua timbangan digital merek CHQ warna hitam satu tanpa merek warna silver.

Sementara polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung warna putih dan satu lembar plastik  berisi 1.123 plastik klip. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk  penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved