Di Dalam Kaleng Biskuit Polisi Temukan Barang Haram yang Sangat Dilarang Negara
Aparat Satnarkoba Polres Waykanan menangkap dua pelaku narkoba berinisial PR alias Giok (49) dan NR (29)
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Aparat Satnarkoba Polres Waykanan menangkap dua pelaku narkoba berinisial PR alias Giok (49) dan NR (29), keduanya warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/1/2018). Keduanya diduga sebagai pengedar sabu.
Baca: Masjid Kuno yang Penuh Rahasia Ditemukan di Afghanistan, Ini Istimewanya
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Ipru Nelson Siahaan menerangkan, ungkap kasus pengedar sabu berawal pada Sabtu ( 06/01/18) sekira jam 13.30 Wib.
Kala itu, anggota Satnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat di rumah Gio sedang terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya anggota satresnarkoba bersama Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. "Saat penyergapan berlansung tersangka sedang melakukan transaksi, sehingga tidak dapat berkutik," kata Nelson, Minggu (7/1).
Baca: Begini Reaksi Ussy Sulistyawati Ketika Tahu Bekas Suami Melamar Daun Muda
Petugas mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak tiga belas paket dengan berat bruto sekira 3,34 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kaleng biskuit berikut dua timbangan digital merek CHQ warna hitam satu tanpa merek warna silver.
Sementara polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung warna putih dan satu lembar plastik berisi 1.123 plastik klip. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ang)