Dishub Bandar Lampung Akan Tambah 40 Rambu Dilarang Parkir di Jalan Protokol
Penambahan rambu-rambu tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak lagi parkir di bahu jalan protokol.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan menambah 40 rambu larangan parkir di sejumlah titik jalan protokol.
Penambahan rambu-rambu tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak lagi parkir di bahu jalan protokol.
Jalan protokol di Bandar Lampung antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Intan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Susilo, dan Jalan Birgjend Katamso.
Baca: Sungguh Tega! Ibu Ini Terkena Stroke 10 Tahun Tapi Lima Anaknya Tak Pernah Menjenguk
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Bandar Lampung, Afrully menegaskan, setelah semua rambu larangan parkir dipasang, pengendara yang masih nekat parkir di bahu jalan protokol akan ditindak tegas.
"Langkah awal yaitu ban kendaraan akan digembok, setelah itu kami derek," ujarnya, Selasa (9/1/2018).
Menurut Afrully, realisasi gembok dan derek akan dilakukan setelah rambu-rambu dan mobil derek yang dipesan di Jakarta tiba di Lampung.
Sambil menunggu pesanan datang, Dishub Kota Bandar Lampung masih mematangkan peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis penerapan Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung.
Penindakan terhadap kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang parkir liar, terutama di bahu jalan protokol diatur dalam Pasal 48-50 Perda No 10/2017.
Pasal 48 menyatakan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir pada tempat yang dilarang berhenti maka dilakukan penindakan dengan cara menderek kendaraan.
Sementara untuk sepeda motor yang berhenti bukan pada tempatnya akan dilakukan penindakan sesuai Pasal 50 yaitu penguncian roda (wheel lock).
"Untuk realisasi kami tinggal menunggu Perwali turun serta kendaraan derek juga datang dari Jakarta, kami masih pesan," tambah Afrully.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar membenarkan adanya rencana penambahan rambu di beberapa ruas jalan protokol.
Penambahan rambu tersebut, kata dia, merupakan upaya dan langkah konkret Dishub untuk meminimalisasi potensi terhambatnya arus lalu lintas.