Dua Pemuda Harus Rasakan Jeruji Besi Akibat Beginikan Anak Dibawah Umur
Keduanya berinisial WP (26) dan HD (19) dan saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Mataram Baru.
Penulis: muhammadazhim | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTIM - Aksi pencabulan melibatkan korban dibawah umur kembali terjadi di Wilayah Kabupaten, Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung.
Setelah jajaran Satreskrim Polres Lamtim mengamankan seorang Ayah karena cabuli anak tiri.
Baca: Jalani Tes Kejiwaan di RSUDAM, Ridho: Alhamdulillah Lancar
Kali ini aparat kepolisian mengamankan dua pemuda warga Mataram Baru, Kabupaten Lamtim, atas kasus serupa.
Keduanya berinisial WP (26) dan HD (19) dan saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Mataram Baru.
Baca: Tak Langsung Pulang, Ini yang Dilakukan Herman HN Usai Tes Kesehatan
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Mataram dan ditangkap dilokasi yang berbeda.
Menurut Kapolsek Mataram Baru AKP Ery Hafri mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, kedua pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu, 10 Januari 2018 pukul 01.00 Wib dini hari, di lokasi yang berbeda," tutur Ery mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Kamis, 11 Januari 2018.
Ery mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi terima laporan dari korban dan pihak keluarganya.
Mawar (15), nama samaran korban melaporkan karena telah jadi korban pencabulan, setelah dirudapaksa oleh dua pemuda.
"Atas dasar laporan dari korban, kedua pelaku ditangkap polisi," ungkapnya