Empat Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Hakim majelis yang diketuai Syahri Adamy sebelumnya menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi). Kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Empat dari enam bandar narkoba diputus pidana hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).
Keempat terdakwa tersebut adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara.
Sementara terdakwa bandar narkoba lainnya, Agus Purnomo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Kemudian terdakwa Rizki Arijumanto divonis penjara seumur hidup.
Baca: Berita Foto: Begini Suasana Sidang Putusan Hukuman Mati Bandar Narkoba
Hakim majelis yang diketuai Syahri Adamy sebelumnya menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi). Kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan.
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis daun ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Sidang Bandar Narkoba Dikawal Ketat, Lima dari Enam Terdakwa Terancam Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada empat terdakwa; Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup untuk terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun untuk terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar,” ungkap Syahri saat membacakan amar putusan.
Para terdakwa disidang secara bergantian. Kali pertama giliran terdakwa Hendri Saputra, kemudian disusul Haryono, Agus Purnomo, Rizki Arijumanto, Satria Aji Andika, dan terakhir Ridho Yudiantara.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Mereka terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
“Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Dalam persidangan, lanjut majelis hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Rizki Arijumanto, dan Ridho Yudiantara mengajukan banding. Sementara Agus Purnomo dan Satria Aji Andika menyatakan pikir-pikir. (*)