Permufakatan Jahat Edarkan Ganja, Empat Bandar Divonis Mati
Empat dari enam bandar narkoba diputus pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Januari 2018.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat dari enam bandar narkoba diputus pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Januari 2018.
Keempat terdakwa diantaranya Hendrik Saputra,Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantara.
Baca: Hore, Simpang Penawar Unit 2 Akan Dibangun Rest Area
Sedangkan bandar narkoba lainnya, Agus Purnomo dijatuhi majelis hakim pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kemudian terdakwa Rizki Arijumanto di vonis pidana hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa menjalani sidang secara bergantian
Hakim majelis yang diketuai Syahri Adamy, itu sebelumnya terlebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pledoi), yang kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan.
Baca: Inilah 8 Kejanggalan Medis Setya Novanto yang Sebabkan Dokter Bimanesh Sutarjo Jadi Tersangka KPK
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis daun ganja, sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada empat terdakwa Hendrik Saputra,Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantara, pidana seumur hidup terdakwa Rizki Arijumanto dan Pidana 20 tahun terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar,” ujar Syahri saat membacakan amar putusan
Para terdakwa disidang secara bergantian, kali pertama yang sidangkan terdakwa Hendri Saputra, kedua terdakwa Haryono, ketiga terdakwa Agus Purno, keempat terdakwa Rizki Arijumanto, kelima terdakwa Satria Aji Andika dan terakhir terdakwa Ridho Yudiantara.
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan dan hukuman para terdakwa adalah paling memberatkan, karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
“Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009,” ujarnya
Di dalam persidangan juga, lanjut majelis hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Atas putusan tersebut, empat tedakwa Hendrik Saputra, Haryono, Rizki Arijumanto dan Ridho Yudiantara mengajukan permohonan banding, kemudian Agus Purnomo dan Satria Aji Andika menyatakan pikir-pikir.