WOW! Gaji Pokok PNS Tahun Ini Melonjak Drastis Jadi Belasan Juta, Begini Hitung-hitungannya
Jika selama ini gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja, maka kini berubah menjadi berdasarkan beban kerja.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para abdi negara ini bakal mendapatkan kenaikan gaji per bulan hingga mencapai belasan juta.
Tapi, tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.
Jika selama ini gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja, maka kini berubah.
Perhitungan gaji dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.
Sebagai catatan, sekarang ini rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Baca: Daftar ke KPU Lampung, Calon Paling Cantik di Pilgub Lampung Minta Ditunda, Ini Alasannya
Baca: Sekeluarga Tewas Mengenaskan di Dalam Ruko, Siapa Sangka Pelaku Sudah Beri Peringatan Begini
Baca: Hah, Perempuan yang Main Video Bokep dengan Anak SD Kini Hamil 6 Bulan, Anak Siapa?
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Nah, bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi maka kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!
Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.