Berita Terkini Nasional

Pasangan Kepsek Akui Karaoke Sambil Berpelukan di Jam Belajar, Berujung Minta Maaf

Sepasang oknum kepala sekolah (kepsek) yang asyik karaoke di sekolah akhirnya klarifikasi dan minta maaf.

|
Editor: Kiki Novilia
Instagram Rieke Diah Pitaloka
ASYIK KARAOKE - Tangkapan layar oknum guru dan kepsek di Pandeglang, Banten asyik karaoke. Keduanya karaoke pakai smart TV bantuan dari Presiden Prabowo di jam belajar siswa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banten - Sepasang oknum kepala sekolah (kepsek) yang asyik karaoke di sekolah akhirnya klarifikasi dan minta maaf. Keduanya buka suara usai videonya viral di media sosial. 

Kepsek laki-laki dan perempuan itu asyik bernyanyi menggunakan smart TV pemberian dari Presiden RI Prabowo Subianto. Setelah diusut, peristiwa itu terjadi di SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten.

Smart TV yang diterima masyarakat diketahui merupakan bantuan dari Presiden Prabowo. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses hiburan, informasi, sekaligus sarana edukasi yang lebih modern bagi keluarga Indonesia. Kehadiran smart TV diharapkan tidak hanya menjadi media menonton, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk lebih melek teknologi digital, mulai dari mengakses internet, mengikuti program pembelajaran daring, hingga mendukung gaya hidup yang lebih terhubung dengan perkembangan zaman.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, pada Senin (29/9/2025) bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri, yang sama-sama menjabat sebagai Kepsek. Ia bernama Abad Asrori menjabat sebagai Kepsek SDN 2 Pasirtenjo, sedangkan istrinya menjabat Kepsek di SDN 2 Ciodeng. 

Aksi keduanya sempat beredar di media sosial (medsos), hingga mendapatkan komentar dari anggota DPR RI Riekie Diah Pitaloka. Dalam video yang diterima dari Disdikpora Pandeglang, keduanya menyampaikan permohonan maaf atas video yang beredar dengan narasi yang sama. 

"Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek," kata Kepsek, dikutip Tribunsumsel, Selasa (30/9/2025). 

"Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya. Kegiatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.30 WIB, dengan durasi video dua menit dua puluh enam detik," ungkapnya.

"Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel berserta kelengkapannya. Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan," imbuhnya.

Kini ia menyampaikan permohonana maaf atas kejadian tersebut. "Oleh karena itu dengan ini saya menyampaikan permohonan tulus atas kesalahan dan kehilapan yang telah saya perbuat." terangnya.

"Saya mengaku bertanggung jawab penuh terhadap tindakan tersebut. Saya berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa di kemudian hari. Serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya," ucap mereka dalam video.

Respon Disdikpora Pandeglang

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan pada Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Mumin Sueb mengatakan, sudah memanggil Kepsek SD Negeri 2 Ciodeng dan Kepsek SD Negeri 2 Pasirtenjo pasca viral nya video tersebut. Terlebih, keduanya merupakan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai Kepsek. 

"Sudah kita panggil setalah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri. Mereka juga membenarkan, karaoke di jam belajar sekolah," katanya dalam sambungan telepon, Senin (29/9/2025).

Mukmin juga membenarkan, peralatan karaoke yang digunakan Kepsek tersebut merupakan Smart TV program bantuan dari Presiden Prabowo Subianto. "Iya benar, itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba. Karena baru dikirim," ucapnya. 

Mukmin mengaku, sudah memberikan surat teguran kepada kedua orang tersebut. "Perintah pimpinan, sudah kita kasih surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan. Surat itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat Pandeglang," sambungnya. 

Disdikpora Pandeglang menilai, tindakan kedua Kepsek tersebut sangat tidak pantas. "Sangat tidak pantas, karena karaoke di jam belajar sekolah," pungkasnya.

Berita selanjutnya Sosok Oknum Kepsek dan Guru yang Viral Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Presiden

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved