Ingat Andi Lala yang Menghabisi Nyawa Satu Keluarga, Dia Menangis Saat Divonis Mati

Ingat Andi Lala yang Menghabisi Nyawa Satu Keluarga, Dia Menangis Saat Divonis Mati

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Andi Matalata alias Andi Lala adalah otak pelaku pembunuhan terhadap Suherwan di Lupukpakam, Deliserdang tahun 2015 dan pembunuhan satu keluarga di Mabar pada April 2017 lalu.

Ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/2018).

Selama sidang berlangsung pandangannya kosong.

Andi Lala terlihat beberapa kali menundukkan dan juga menengadahkan wajahnya.

Tangannnya terus bergerak memainkan jemarinya.

Hingga akhirnya palu diketuk tanda sidang berakhir oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan langsung menghampiri Andi Lala sembari membisikan sesuatu kepadanya.

Kemudian petugas Pengawal Tahanan (Waltah) memborgol tangan Anndi Lala bersama dengan Andi Syahputra dan Roni Anggara untuk selanjutnya dibawa ke ruang sel Tahanan Sementara yang berada di bagian belakang gedung PN Medan.

Baca: Enggak Diapa-apain, Soimah Mendadak Mewek Bertemu Iwan Fals

Baca: Artis Cantik Ini Tak Malu-malu Ungkap Urusan Ranjang Termasuk Posisi Kegemarannya

Baca: Korlantas Polri Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Tahun Ini? Ini Bocoran Warnanya

Sementara terdakwa lainnya, Roni Anggoro dan Andi Syahputra divonis masing-masing pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Lala disebut berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang menyebabkan Riyanto, istrinya Sri Ariyani, kedua anaknya Naya dan Gilang Laksono serta mertua Riyanto, Sumarni meninggal.

Tribun Medan lantas mencoba mewawancarai keluarga Andi Lala yang berada di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utra.

Saat ditemui Tribun Medan, ayah Andi Lala bernama Hasan sedang mengendarai becak.

Ia meminta putusan hukuman mati yang diberikan kepada anaknya dapat ditinjau kembali.

"Jangan sampai dihukum mati, harapan kita (Keluarga Andi Lala) seringan-ringannya," ucap Hasan.

Ia mengaku tidak bisa datang menyaksikan persidangan vonis Andi Lala karena tidak punya uang. Ia bekerja sebagai penarik becak sewaan yang perharinya dibayar Rp 20 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved