Korlantas Polri Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Tahun Ini? Ini Bocoran Warnanya
Korlantas Polri Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Tahun Ini? Ini Bocoran Warnanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI( Korlantas Polri) sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi ( nopol).
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.
Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.
Lantas, kapan mulai direalisasikan?
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Baca: Pengantin Pria Pingsan Usai Peluk Sang Mantan yang Membawakan Lagu Menyayat Hati
Baca: Dibilang Lucu karena Jelek, Artis Ini Nekat Operasi, Hasilnya Malah Bikin Orang-orang Menangis
Baca: Hehoh Mahar Pilkada, Simak Kesaksian Ridwan Kamil yang Pernah Mesra dengan Gerindra
Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.