Heboh Mahar Pilkada, Simak Kesaksian Ridwan Kamil yang Pernah Mesra dengan Gerindra
soal mahar pilkada Rp 40 M kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ternyata ikut menyeret-nyeret sosok Ridwan Kamil
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Isu tudingan La Nyalla Mattalitti soal mahar pilkada Rp 40 M kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ternyata ikut menyeret-nyeret sosok Ridwan Kamil
Pernyataan wali kota yang akrab disapa Emil itu muncul melalui akun Twitter pribadinya untuk membalas pernyataan di akun Twitter resmi Partai Gerindra yang isinya berupa bantahan atas tudingan tersebut yang me-mention akun pribadi Ridwan Kamil.
Baca: Pemkab Lamsel Akan Sediakan Pojok Baca
Dalam balasan pesan di akun pribadinya yang diakses Tribun Jabar, Jumat (12/1/2018) itu, Emil membenarkan bahwa saat maju Pilwalkot Bandung, Prabowo dan Gerindra tidak meminta mahar.
Baca: Usai Orasi, Belasan Perwakilan Ormas Islam Masuk Kantor Facebook, Apa yang Dibicarakan?
"Saya bersaksi, waktu Pilwalkot Bandung, Pak Prabowo dan Gerindra tidak meminta mahar sepeser pun untuk tiket pilkada. Hatur Nuhun," kicau Emil lewat akunnya yang ditulisnya Kamis (11/1/2018).

Untuk diketahui, saat Pilwalkot Bandung 2013 lalu, Ridwan Kamil berpasangan dengan Oded Muhammad Danial yang diusung dua partai, yaitu Gerindra dan PKS.
Dalam kicauannya itu, Emil juga menuliskan dirinya berpisah dengan Gerindra di Pilgub Jawa Barat 2018 ini karena tidak mampu memenuhi syarat menjadi kader partai.
Sementara itu, La Nyalla Mahmud Mattalitti, belum lama ini membeberkan alasan di balik kegagalannya maju sebagai calon gubernur di Jawa Timur.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra.
Dikutip dari Tribunnews.com, La Nyalla mencurahkan kekesalannya terkait Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan La Nyalla.
La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember lalu.
Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember.
Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses DPP Partai Gerindra.