Begini Jurus Andalan Kapolda Suntana Bagi Pelaku dan Korban Pelecehan Seks di Ponpes Natar

Kasus pelecehan seksual yang menimpa para santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Natar LampungSelatan saat ini sedang ditangani

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pelecehan seksual yang menimpa para santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes)  di Natar LampungSelatan saat ini sedang ditangani secara serius.

Bahkan Kapolda Lampung Irjen Suntana sudah memerintahkan Kapolres Lampung Selatan untuk cepat memeroses kasus pelecehan seksual ini.

"Saya sudah perintahkan kepada kapolres untuk melakukan proses secara cepat, dan pelakunya ditindak secara tegas tidak boleh diberi penangguhan tahanan apapun," ungkapnya saat ditemui di RSUDAM, Minggu 14 Januari 2018.

Baca:

Lampung Bersepeda Makin Maknyus dengan 1000 Gelas Kopi Gratis Khas Ratoa

Luka dan Posisi Sepi, Begini Perlakuan Petugas Sekuriti kepada Wella

Siapa Sih Si Andi Bendol? Mengapa Ngebet Jumpa Nella Kharisma?

Masih kata dia, untuk proses pengawalan korban yang termasuk masih tergolong dibawah umur akan dilakukan secara bagus dan simpatik.

"Kan ada trauma, maka dilakukan pemeriksaan secara bagus dan simpatik agar tidak menimbulkan trauma," katanya.

Menurutnya, pihaknya memiliki cara-cara yang mana agar anak korban pelecehan seksual tidak mengalami trauma psikis.

"Dalam teori kepolisian kami punya cara-cara itu, karena ini anak kecil, kita melibat dari komnas HAM, lembaga anak, kita libatkan bersama dan bersinergi," tuturnya.

Kapolda Lampung yang baru menjabat ini menegaskan harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

"Kita harus memberi hukuman tegas pada orang ini, agar anak-anak kita di Lampung tidak menjadi korban lagi, polisi akan fokus ke kasus ini dan segera dilimpahkan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved