Tolak Ganti Rugi Lahan Tol, 11 Warga Pasang Banner di Dinding Rumah
Sebelas warga Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan, bersikeras menolak uang ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIAGUNG - Sebelas warga Km 84 Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, bersikeras menolak uang ganti rugi lahan jalan tol trans Sumatera.
Mereka memasang banner bertuliskan penolakan uang ganti rugi di dinding rumah. Dalam tuntutannya, 11 warga ini meminta panita pengadaan tanah melakukan penilaian ulang nilai tanah dan bangunan mereka.
"Kami bukan menolak proyeknya (tol), tapi menolak nilai ganti rugi yang tidak adil. Yang kami inginkan, nilai ulang tanah dan bangunan kami secara adil, fair, bukan asal-asalan," kata Andreas, satu di antara 11 warga tersebut, Minggu (14/1).
Ia mencontohkan proses penilaian ulang tanah dan bangunan warga di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Di Kampung Gunung Sari, Lamteng, sanggahan warga untuk penilaian ulang terkabul. Kenapa kami tidak bisa? Apa bedanya?" tukas Anderas.
Cawan, warga lainnya, mengungkap kejanggalan sebuah rumah di Jatimulyo seluas 109 meter persegi bisa mendapat ganti rugi Rp 25 miliar.
"Kami masih yakin, rumah seharga Rp 25 miliar dengan luas 109 meter persegi yang sempat heboh menunjukkan bahwa penilaian tidak berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau panitia memang adil, kenapa mereka tidak pernah datang menjelaskannya di pengadilan?" jelasnya.
Pantauan Tribun, 12 unit bangunan milik 11 warga tersebut masih berdiri. Adapun sebagian besar bangunan di daerah itu sudah rata dengan tanah.
Selain Andreas dan Cawan, warga lainnya yang protes adalah Tarno, Marzuki, Supangi, Yulianjono, Oktavianus, Hajibul, dan M Ridwan. Mereka mendapat ganti rugi sekitar Rp 8 miliar, di bawah tuntutan mereka yang mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin menyatakan akan tetap melakukan mediasi. Namun terkait keinginan warga untuk penilaian ulang, menurut dia, hal itu kewenangan Badan Pertanahan Negara dan Pejabat Pembuat Komitmen.
"Untuk mediasi, kami. Tapi yang mengetahui kondisi lapangan, itu BPN dan PPK," ujarnya.
Sementara Kepala BPN Lampung Iing Sarkim menyatakan, penilaiaan ulang bukan lagi kewenangan BPN maupun P2T.
"Kalau ada yang tidak setuju, ada ketentuannya. Ada waktu keberatan 14 hari. Uang ganti rugi warga yang keberatan akan dititip ke pengadilan. Karena ini program nasional, bukan program swasta, maka silakan tempuh mekanisme yang ada," tegasnya.