Public Service

Cara Menghitung Harga Per kWh Listrik Daya 105000

Bagaimana cara menghitung harga per kwh listrik daya 105000 VA tarif B2 dan berapa harga per kwhnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Meteran listrik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH PLN Lampung. Saya mau tanya bagaimana cara menghitung harga per kwh listrik daya 105000 VA tarif B2 dan berapa harga per kwhnya? Atas kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Baca: VIDEO CONTENT - Kapolda: Rasa Aman Harga Mati!

Pengirim: +6282306066xxx

Dikenakan Tarif Rp 1.467,28/kwh

Baca: Berencana Berpergian Hari Ini? Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG

Baca: Hari Ini Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal Disni

MENANGGAPI pertanyaan dari pelanggan dengan nomor ponsel 08230606xxxx kepada PLN, Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13
golongan tarif. Tarif Adjustment dilaksanakan setiap bulan.

Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) per Januari – Maret 2018, untuk golongan tarif B-2 dengan daya 105000 VA adalah Rp 1.467,28/kwh.

Selanjutnya, Pelanggan dapat mengakses informasi mengenai Tarif Tenaga Listrik melalui website PLN di http://www.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.

HENDRI AH
PLT Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved