Hari Ini Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal Disni

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan...

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Ilustrasi - Mobil SIM Keliling Polda Lampung mangkal di bundaran Gajah Tugu Adipura, Selasa (7/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Selasa 16 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubenur Jalan Dr Susilo.

Baca: Terlihat Tak Lazim, Warganet Pertanyakan Keaslian Wajah Anggota Boyband Ini

Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Baca: Ritual Aneh Dewi Perssik Sebelum Aksi Panggung, Bikin Mual

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved