Berkas Pencabulan Santri Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim AKP Efendi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pencabulan tersebut ke kejaksaan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/hanafi
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengunjungi Mapolsek Natar, Sabtu (13/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas kasus dugaan pencabulan yang dialami santri ke kejaksaan.

Sekitar 14 santri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya. Peristiwa itu terjadi saat mereka mengenyam pendidikan di sebuah pondok pesantren di Lampung.

Baca: Zainudin Akan Panggil Pimpinan Ponpes Santri Dicabuli

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, berkas kasus tersebut sudah lengkap. “Sudah pada tahap koordinasi kita dengan kejaksaan,” ujar Syarhan, Kamis (18/1/2018).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pencabulan tersebut ke kejaksaan.

Baca: Biadab, 14 Santri di Lampung Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Gurunya

“Sudah kita limpahkan. Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah masih ada yang perlu dilengkapi dari berkas pemeriksaan,” kata dia.

Kasus tersebut awalnya diungkapkan oleh Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait. Arist bersama timnya mengunjungi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Sabtu, 13 Januari 2018.

Arist mengungkapkan, dari informasi yang diterima, santri yang menjadi korban pelecehan seksual mencapai 14 orang. Para korban rata-rata masih di bawah umur.

”KPAI sudah menemui empat korban. Akibat kejadian itu, para korban mengalami trauma dan terpaksa keluar dari ponpes,” jelas Aris kepada awak media. (*)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved