Ini Tempat Mangkalnya Mobil SIM Keliling Polda Lampung Hari Ini
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 18 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubenur Jalan Dr Susilo.
Baca: Edan! Pria Ini Tebar Ancaman di Media Sosial Mau Tembak Mati Presiden Jokowi dan Keturunannya
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Nih Daftar 5 Pose Selebritis yang Banjir Nyinyir dari Netizen Gara-gara Terlalu Vulgar
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.