Ini Tempat Mangkalnya Mobil SIM Keliling Polda Lampung Hari Ini

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
SIM Keliling Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 18 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubenur Jalan Dr Susilo.

Baca: Edan! Pria Ini Tebar Ancaman di Media Sosial Mau Tembak Mati Presiden Jokowi dan Keturunannya

Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Baca: Nih Daftar 5 Pose Selebritis yang Banjir Nyinyir dari Netizen Gara-gara Terlalu Vulgar

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved