Polresta Bandar Lampung

Wanita Pelaku Arisan Bodong Diciduk Polresta Bandar Lampung Setelah Buron Dua Tahun

MPS (34), warga Lampung Timur dicokok jajaran Polda Lampung dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
KASUS PENIPUAN - MPS (34), warga Lampung Timur dicokok jajaran Polda Lampung dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, dicokok jajaran Polda Lampung dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong.

Ini setelah dua tahun pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi yang rugikan para korban mencapai Rp 1,2 miliar. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung

“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 atas kasus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/10/2025). 

Kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp. 

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun. 

“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu," beber dia.

"Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya. 

Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku. 

Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar. 

“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya. 

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved