Mantan Pengurus Masjid Mengaku Diupah Rp 30 Juta oleh "Pak Guru" di Aceh

"Saya dapat barang itu dari "Pak Guru", dia orang Aceh," kata Leman.Leman mengaku tak tahu sosok "Pak Guru".

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
DAKWAAN - Dua terdakwa kasus kepemilikan ganja 150 kg tertunduk saat jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/1). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua bandar narkoba, Sulaiman alias Leman (37) dan Sarkawi (37) dan warga Natar, Lampung Selatan menjalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan 150 kilogram ganja.

Baca: Miliki Barang Ini, Mantan Pengurus Masjid dan Rekannya Terancam Pidana Mati

Dalam persidangan tersebut, Leman mengakui barang haram itu miliknya.

"Saya dapat barang itu dari "Pak Guru", dia orang Aceh," kata Leman.

Leman mengaku tak tahu sosok "Pak Guru".

Ia hanya berhubungan dengan "Pak Guru" itu via ponsel.

Baca: Dua Tower BTS di Panjang Masih Tegak Berdiri, Padahal Menabrak Aturan

Pak Guru meminta Leman menjual ganja miliknya.

"Saya diupah Rp 30 juta kalau itu terjual," jelas Leman yang sudah ganja sejak 2015.

Baca: Hati-hati Banyak Penjahat Pura-pura Bertamu, Residivis Wanita Ini Buktinya

Leman yang merupakan mantan pengurus masjid dan rekannya Sarkawi didakwa melanggar Pasal 111, 114 dan 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Melakukan kejahatan dan presekusor tindak pidana narkotika dengan memiliki, menyimpan, menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram," kata JPU Irfansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/1/2018).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved