Wajib Baca Bagi YouTuber! YouTube Memperketat Syarat Dapatkan Uang dari Channel YouTube Anda

Wajib Baca Bagi para YouTuber! YouTube Memperketat Syarat Dapatkan Uang dari Channel YouTube Anda

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Lobby YouTube Space Tokyo yang terletak di lantai 29 Mori Tower, Roppongi, Tokyo, Jepang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menjadi YouTuber belakangan dijadikan cita-cita kaum milenial.

Iming-iming popularitas dan pemasukan uang dari iklan menjadi dasar cita-cita tersebut.

Baca: Disebut Tak Tahu Malu Oleh Mantan Stafsus SBY, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Meradang

Namun, impian tersebut harus diraih dengan usaha yang lebih berat.

Pasalnya, YouTube mulai memperketat syarat sebuah channel untuk mendapatkan uang dari iklan.

Pengetatan tersebut karena YouTube banyak didera masalah belakangan tahun lalu.

Mulai dari keberadaan video terorisme, maraknya konten video predator anak hingga kasus Logan Paul yang memancing kontroversi karena menampilkan jenazah korban bunuh diri di Jepang. 

Layanan video sharing itu pun sibuk berbenah.

Pekan ini, YouTube resmi mengumumkan bakal memperketat peraturan soal video mana saja yang bisa dimonetisasi dengan menayangkan iklan.

Peraturan YouTube Partner Program (YPP) untuk kanal-kanal berisi video yang menyelipkan iklan diubah.

Untuk bisa mendapatkan pendapatan dari iklan, sebuah video kini harus mengumpulkan setidaknya 4.000 jam waktu tonton (watch time) dalam 12 bulan terakhir dan memiliki 1.000 subscriber.

Sebelumnya, YPP hanya mensyaratkan sebuah kanal untuk mengumpulkan 10.000 view sebelum bisa menayangkan iklan.

Baca: Edan! Pria Ini Tebar Ancaman di Media Sosial Mau Tembak Mati Presiden Jokowi dan Keturunannya

Namun, pihak YouTube merasa aturan lama tersebut ternyata tidak efektif untuk menyaring para "aktor buruk" seperti spammer dan peniru konten.

Syarat baru ini tentu saja membuat para YouTuber pemula harus memutar otak untuk mengumpulkan  subscriber sebanyak mungkin dan menghasilkan video dengan view yang cukup banyak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
YouTube
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved