Cek Tempat Mangkal Mobil SIM Keliling Hari Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Senin 22 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di ...
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Senin 22 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Museum Lampung jalan Za Pagar Alam.
Baca: Bulog Gelar OP dan Pasar Murah Bersubsidi di Mesuji
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Penampilan Aslinya Bripda Ismi Aisyah, Masih Cantik Nggak Ya
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.