Berita Lampung

Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan Bernilai Miliaran di Pringsewu Lampung!

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek gudang BBM oplosan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
GUDANG BBM OPLOSAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek gudang BBM oplosan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang BBM oplosan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026). 
  • Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari solar dan pertalite oplosan.
  • Selain itu, satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38) juga diamankan.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite ilegal bernilai miliaran berhasil dibongkar Polres Pringsewu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek gudang BBM oplosan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (10/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari solar dan pertalite oplosan.

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Yunus dalam ekspose di lokasi penggerebekan.

Baca juga: Hari Keenam, Tim SAR Masih Cari Korban Terseret Arus Sungai di Pringsewu

Yunus menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. 

Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. 

Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

Menurutnya, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. 

BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Minyak dijual di pertamini miliknya, kemudian juga kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” katanya.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat miliknya, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Omzet selama beroperasi dua tahun sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut. 

Yunus juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved