Berita Lampung

Pemuda di Lampung Dipolisikan karena Pinjam Motor dan Sulit Dihubungi 

Pemuda di Lampung Tengah Dipolisikan karena Pinjam Motor dan Sulit Dihubungi. Akibat kelakuannya si korban merugi hingga puluhan juta rupiah

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
GELAPKAN MOTOR - WS (23) diamankan jajaran Polsek Trimurjo setelah diduga gelapkan motor Yamaha NMAX milik temannya sendiri, Rabu (13/5/2026). WS ditahan di Polsek Trimurjo dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pemuda asal Metro, Lampung melaporkan temannya ke polisi karena telah mencederai kepercayaannya.

Akibat kelakuan temannya tersebut, si pemuda merugi hingga puluhan juta rupiah. Kerugian itu atas sepeda motor Yamaha NMAX yang dibawa kabur pelaku.

Korban berinisial ANG (26), sedangkan temannya yang sudah berkhianat karena tega menipu berinisial WS (23).

Kapolsek Trimurjo AKP Admar menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban, ANG (26) dari Kota Metro mempercayai  WS yang meminjam motor miliknya.

Sebab WS mengaku butuh sepeda motor korban untuk membeli makanan dan mengambil laundry, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Akhirnya korban meminjamkan motornya itu.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Berbobot 1,1 Kg Berasal dari Peternak di Kota Metro, Jenis Limosin

“Pelaku meminjam kendaraan dengan dalih ingin membeli makanan dan mengambil pakaian laundry. Korban percaya karena mereka saling kenal,” ujar AKP Admar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Namun kepercayaan korban itu justru dimanfaatkan oleh WS untuk berbuat jahat. Setelah membawa motor korban, WS tidak kembali dan sulit dihubungi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Motor yang dibawa kabur merupakan Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL. Polisi langsung menelusuri jejak pelaku dan menemukan WS di kediamannya di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Petugas menangkapnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Trimurjo untuk pemeriksaan. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban,” kata AKP Admar.

Kini WS ditahan di Polsek Trimurjo dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana. 

Kapolsek menegaskan kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada teman dekat.

 ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved