Berita Lampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Honorer di Metro Lampung Tunggu Hasil Audit BPKP 

Kasus dugaan korupsi honorer di Metro Lampung kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELIMPAHAN - Direktur Reskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman saat diwawancarai Selasa (12/5/2025). Proses penyidikan perkara dugaan korupsi honorer di Pemkot Metro memasuki tahap menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro yang diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan, dan kini memasuki tahap menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

“Perkembangan perkara tipikor tenaga honorer Kota Metro bahwa proses penyidikan sudah berjalan,” ujar Heri, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Namun, kepolisian belum dapat melangkah lebih jauh sebelum hasil audit kerugian negara diterbitkan oleh BPKP Lampung.

Kasus tersebut, lanjut Heri, menjadi perhatian luas masyarakat dan kalangan mahasiswa.

Bahkan, aksi demonstrasi sempat digelar di Jakarta untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendesak agar kasus ditarik ke Mabes Polri.

“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan BPKP Lampung yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara,” katanya.

Polda Lampung memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Namun, angka resmi tetap menunggu hasil audit lembaga berwenang.

Heri berharap proses penghitungan kerugian negara dapat selesai pada bulan Mei ini sehingga perkara dapat segera dilanjutkan hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan ke kejaksaan.

“Kalau hasil audit sudah keluar, proses selanjutnya akan kami laksanakan hingga P-21,” ujarnya.

Dalam penyidikan ini, mantan pejabat Kota Metro berinisial WA masih berstatus sebagai saksi terperiksa. WA sebelumnya telah diperiksa penyidik pada 8 Desember 2025.

Penyidik menduga terdapat praktik permintaan sejumlah uang kepada calon tenaga honorer agar dapat diterima bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Selain itu, seorang anggota DPRD Kota Metro juga telah dimintai keterangan terkait proses rekrutmen honorer tahun 2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi perekrutan tenaga honorer dilakukan melalui mekanisme yang tidak sah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved