Malang Melintang di 10 TKP, Sepak Terjang Febri dan Rafli Akhirnya Terhenti
Febri (24) dan Rafliyanto (18), dua warga Panjang, Bandar Lampung, jadi tersangka karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Febri (24) dan Rafliyanto (18), dua warga Panjang, Bandar Lampung, jadi tersangka karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya tercatat sudah 10 kali beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, 10 TKP tersebut diantaranya 2 TKP di Enggal, 3 TKP di Pahoman, 4 TKP diwilayah Tanjungkarang Barat dan 1 TKP di Sukarame.
Baca: Amplop Putih Memaksa Hendrika Menginap di Mapolsek Tegineneng
Baca: Bupati Agung Beri Penghargaan Pelaku Utama Berprestasi Tahun 2017
"Dalam beraksi mereka berjumlah 4 orang, para pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir depan Indekos dan depan rumah," kata Harto saat menggelar kasus di Mapolresta
Menurut Harto, mereka terlebih dulu memantau situasi dan masing-masing dari mereka sudah berbagi tugas. Hasil curian dijual pelaku melalui Facebook.
"Pelaku Febri merupakan eksekutor dan Rafliyanto sebagai mediator atau memposting di Facebook," ungkapnya
Harto menuturkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan polisi masih melakukan pencarian terhadap dua rekannya yang masih buron. tuturnya