Public Service
Wajib Pajak Kedaton Keluhkan Tidak Bisa Lapor SPT Masa
apakah kalau punya utang pajak STP yang nilainya di bawah Rp 100 juta bahkan di bawah puluhan juta tidak bisa lapor SPT MASA?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung. Kami wajib pajak di daerah Kecamatan Kedaton mau bertanya, apakah kalau punya utang pajak STP yang nilainya di bawah Rp 100 juta bahkan di bawah puluhan juta tidak bisa lapor SPT MASA?
Karena diblokir sistem laporannya oleh petugas penagihan. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6282311242xxx
Lapor Dulu ke Seksi Penagihan
KAMI ucapkan informasinya dan setelah dilakukan konfirmasi ke KPP Kedaton, ternyata bukan tidak bisa lapor SPT Masa, tetapi sebelum lapor diminta untuk konfirmasi dulu ke Seksi Penagihan untuk melakukan klarifikasi tunggakan pajaknya.
ANDY PUTRANTO
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung