Public Service

Wajib Pajak Kedaton Keluhkan Tidak Bisa Lapor SPT Masa

apakah kalau punya utang pajak STP yang nilainya di bawah Rp 100 juta bahkan di bawah puluhan juta tidak bisa lapor SPT MASA?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
KPP Pratama Apresiasi Desa Pembayar Pajak Dana Desa 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung. Kami wajib pajak di daerah Kecamatan Kedaton mau bertanya, apakah kalau punya utang pajak STP yang nilainya di bawah Rp 100 juta bahkan di bawah puluhan juta tidak bisa lapor SPT MASA?

Karena diblokir sistem laporannya oleh petugas penagihan. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6282311242xxx

Lapor Dulu ke Seksi Penagihan

KAMI ucapkan informasinya dan setelah dilakukan konfirmasi ke KPP Kedaton, ternyata bukan tidak bisa lapor SPT Masa, tetapi sebelum lapor diminta untuk konfirmasi dulu ke Seksi Penagihan untuk melakukan klarifikasi tunggakan pajaknya.

ANDY PUTRANTO
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

Tags
Kedaton
SPT
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved