Lewat Metode Under Cover Empat Pria Narkoba Ini Dijaring Polisi
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (24/01)
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (24/01)
Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan, keempat tersangka adalah AA (25) warga Desa Sido Kayo kecamatan Abung Tinggi, Ju (46) warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, HH (29) warga dusun II Skipi Kecamatan Abung Tinggi, dan Am (41) warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara.
Baca: Bernasib Sama, Balita dan Kucing Ini Jalin Persahabatannya yang Menyentuh Hati, Ini Fotonya
Andri menerangkan penangkapan empat tersangka berdasarkan informasi dari Polsek Bukit kemuning. Informasi ditindaklanjuti, dengan cara salah satu dari anggota polsek melakukan under cover. "Satu anggota polsek kami suruh masuk ke rumah tersangka untuk mengikuti keempatnya. Saat anggota masuk rumah, kami langsung melakukan penangkapan terhadap keempatnya," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu buah bong, dua buah centong, 3 jarum, tiga korek api gas, dua pirek, serta empat unit handphone tiga merek Nokia satu merek Advance.
Baca: Polisi Ini Ambil Anak Angkat, Balasannya Sungguh Sangat Menyakitkan
Salah satu tersangka saat dimintai keterangan, dirnya membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp. 700.000 dari seorang yang berinisial E warga Bukit Kemuning. Anggota langsung melakukan pengembangan terhadap E. Akan tetapi, yang diburu melarikan diri terlebih dahulu
"Keempat tersangka ini merupakan pemakai, jadi akan dikenakan pasal 112 dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan makasimal 15 tahun penjara," tukasnya. (ang)